
DANAU REDAN – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Pemerintah Kecamatan Teluk Pandan dan Pemerintah Desa Danau Redan bekerja sama dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kutim menggelar dialog terkait penelitian lapangan oleh panitia pertimbangan.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung penyaluran sertifikat tanah dan lahan melalui dua program strategis nasional, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah. Acara berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Danau Redan, Selasa (16/09/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Kepala ATR/BPN Kutim Akhmad Saparuddin, Camat Teluk Pandan Anwar, serta Kepala Desa Danau Redan Sabri.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Danau Redan menyampaikan bahwa wilayahnya masih termasuk kawasan hutan lindung dan memiliki potensi sumber daya, seperti kawasan perbukitan, yang belum dapat dikembangkan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Saya sangat berharap nantinya ada jalan keluar untuk persoalan ini,” ujarnya.
Camat Teluk Pandan, Anwar, menambahkan bahwa selain Desa Danau Redan, terdapat tiga desa lain yang juga masuk dalam kawasan hutan lindung, yakni Desa Martadinata dan Desa Suka Rahmat. Ia juga menyoroti potensi galian C yang belum memiliki izin resmi.
Anwar berharap Pemerintah Kabupaten Kutim dapat memberikan arahan dan solusi agar pemerintah desa tidak melanggar aturan dalam memanfaatkan Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).
Ia menjelaskan bahwa program redistribusi tanah menjadi salah satu program prioritas Pemkab Kutim ke depan, sejalan dengan visi dan misi kepala daerah. Program ini diharapkan dapat menjaga kondusivitas wilayah, terutama karena Danau Redan berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Jangan sampai ada masyarakat yang terpancing oleh provokasi,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kepastian hukum atas tanah negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok yang masuk dalam program ATR tahun 2025.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kutim, Akhmad Saparuddin, menjelaskan bahwa Kutai Timur mendapatkan kuota sebanyak 180 sertifikat tanah pada tahun ini, dengan alokasi 78 bidang berada di Desa Danau Redan.
Ia juga mengapresiasi upaya Desa Danau Redan yang telah berhasil memfasilitasi penerbitan sekitar 500 sertifikat tanah dalam tiga tahun terakhir.
“Proses ini memang membutuhkan waktu panjang, mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga peninjauan lapangan untuk memastikan kesesuaian objek,” jelasnya.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, turut mengapresiasi peran ATR/BPN dalam proses sertifikasi tanah yang dinilai dapat memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa terdapat sekitar 78 bidang tanah yang sedang diteliti oleh BPN bersama pemerintah desa.
Ia berharap proses pengukuran dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti sehingga sertifikat hak milik dapat segera diterbitkan.



