2 September 2026

Musdes Danau Redan Tetapkan Perubahan RKPDes 2026, Aspirasi Warga Jadi Dasar Masuknya Bangkeusdes

R
Red_Wahab
Penulis
Keterangan foto: Kepala Desa Danau Redan, Sabri, menyerahkan dokumen RKPDesa Perubahan kepada Ketua BPD Desa Danau Redan, Hasrul, dalam kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (2/9/2026).
Keterangan foto: Kepala Desa Danau Redan, Sabri, menyerahkan dokumen RKPDesa Perubahan kepada Ketua BPD Desa Danau Redan, Hasrul, dalam kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (2/9/2026).
Musdes Danau Redan Tetapkan Perubahan RKPDes 2026, Aspirasi Warga Jadi Dasar Masuknya Bangkeusdes
Musdes Danau Redan Tetapkan Perubahan RKPDes 2026, Aspirasi Warga Jadi Dasar Masuknya Bangkeusdes
Musdes Danau Redan Tetapkan Perubahan RKPDes 2026, Aspirasi Warga Jadi Dasar Masuknya Bangkeusdes


Danau Redan  – Aspirasi masyarakat yang dihimpun dari tingkat Rukun Tetangga (RT) menjadi salah satu dasar dalam pembahasan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 di Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

Hal tersebut mengemuka dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar Pemerintah Desa Danau Redan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Danau Redan, Rabu (2/9/2026).

Musdes tersebut menjadi momentum penting untuk menyesuaikan dokumen perencanaan desa dengan adanya program bantuan Bangkeusdes yang sebelumnya belum tercantum dalam RKPDes Tahun 2026.

Program tersebut kemudian dibahas dalam forum musyawarah dengan mengacu pada usulan serta kebutuhan masyarakat yang sebelumnya telah digali melalui musyawarah di tingkat RT.

Artinya, perubahan RKPDes tidak semata dilakukan untuk menyesuaikan dokumen administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari proses memastikan program yang masuk dalam perencanaan desa memiliki dasar usulan dan pembahasan bersama.

Ketua BPD Desa Danau Redan, Hasrul, mengatakan BPD turut mengawal proses penggalian aspirasi masyarakat sejak tingkat RT hingga pembahasan dalam forum desa.

“Dana bantuan Bangkeusdes ini merupakan bagian dari usulan masyarakat yang sebelumnya digali melalui musyawarah di tingkat RT. Apa yang menjadi kebutuhan dan prioritas masyarakat itulah yang kami kawal agar dapat masuk dalam perencanaan desa,” ujar Hasrul.

Ia menilai keterlibatan masyarakat sejak tahap awal penting agar pembangunan desa tidak hanya ditentukan dari atas, tetapi berdasarkan kebutuhan yang disampaikan langsung oleh warga.

“Kami dari BPD selama proses penggalian gagasan di tingkat RT ikut mendampingi tim RKPDes. Harapannya, seluruh proses perencanaan ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Pemdes: Perubahan RKPDes Harus Punya Dasar Perencanaan

Kepala Desa Danau Redan, Sabri, menjelaskan bahwa perubahan RKPDes dilakukan karena terdapat program bantuan Bangkeusdes yang belum masuk dalam dokumen perencanaan sebelumnya.

Menurutnya, keberadaan program tersebut perlu disesuaikan dengan mekanisme perencanaan desa agar pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas.

“Perubahan RKPDes ini kita lakukan karena ada bantuan Bangkeusdes yang sebelumnya belum tertuang dalam dokumen RKPDes. Karena itu, melalui Musdes ini kita bahas dan tetapkan berdasarkan usulan serta prioritas yang telah disampaikan masyarakat,” kata Sabri.

Sabri menegaskan bahwa Pemerintah Desa Danau Redan bersama BPD akan terus mengedepankan proses musyawarah dalam menentukan arah pembangunan desa.

“Semua usulan kita bahas melalui tahapan musyawarah. Pemerintah desa, BPD, dan masyarakat memiliki peran masing-masing. Apa yang menjadi keputusan bersama nantinya menjadi dasar dalam pelaksanaan program pembangunan,” jelasnya.

Dari Aspirasi RT ke Dokumen RKPDes

Dalam prosesnya, usulan masyarakat yang dihimpun melalui RT menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan dan perubahan RKPDes. Mekanisme tersebut diharapkan dapat memperkuat keterlibatan warga dalam menentukan program yang menjadi prioritas pembangunan desa.

Musdes dihadiri Kepala Desa Danau Redan Sabri beserta jajaran perangkat desa, Ketua BPD Danau Redan Hasrul beserta jajaran, Bhabinkamtibmas, serta lembaga-lembaga desa.

Melalui forum tersebut, perubahan RKPDes Tahun 2026 diharapkan mampu menjadi pijakan yang lebih jelas dalam pelaksanaan program pembangunan, khususnya program yang bersumber dari bantuan Bangkeusdes.

Bagi Pemerintah Desa dan BPD Danau Redan, tahapan ini sekaligus menjadi upaya memastikan setiap program yang dijalankan memiliki dasar perencanaan, melalui proses musyawarah dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, bantuan Bangkeusdes tidak hanya dilihat sebagai tambahan program bagi desa, tetapi juga menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan yang berangkat dari aspirasi masyarakat dan dibahas melalui mekanisme musyawarah desa.

Kembali ke daftar berita
Bagikan: